Solusi
Solusi Pendataan Objek Non PBB-P2
Tidak berbeda kondisinya dengan objek PBB-P2, objek non PBB-P2 juga harus terus dimutakhirkan data yang tercatat di sistem pajak daerah untuk memastikan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah sesuai dengan yang seharusnya. Pendataan objek non PBB-P2 dapat berupa :
- Hotel (PBJT - Perhotelan)
- Restoran (PBJT – Makanan dan Minuman)
- Hiburan (PBJT - Hiburan)
- Parkir (PBJT - Parkir)
- Objek yang menggunakan sumber listrik yang dihasilkan sendiri dalam jumlah sesuai ketentuan (PBJT - Listrik)
- Pengambilan Air Tanah
- Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Reklame
- Sarang Burung Walet
Dengan dilaksanakannya pendataan ulang atas objek-objek pajak tersebut, diharapkan OPD pengelola pajak daerah dapat mengestimasi kesesuaian laporan pajak atas objek-objek tersebut sehingga dapat memastikan pembayaran pajak yang seharusnya dilakukan atas objek-objek tersebut dalam jumlah yang sesuai dapat terealisasi.